Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim pada masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246 disebutkan bahwa "Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Apa manfaat dari Asuransi?
Menurut Jocelyn Pantastico, founder situs keuangan liveolive.com, asuransi kesehatan penting dimiliki di usia berapa pun. Hal ini karena dengan memiliki asuransi kesehatan, seseorang dapat terhindar dari kesulitan harus membayar tagihan kesehatan yang besar apabila suatu hari Ia menderita penyakit berat dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Alasan lain seseorang harus memiliki asuransi kesehatan adalah:
Meringankan beban pikiran saat sedang berada dalam kondisi sakit karena tidak harus memikirkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan. Hal ini karena pembayaran obat, dokter, kamar (bila rawat inap) akan di-cover oleh asuransi (sesuai polis yang berlaku).
Tidak akan mengganggu simpanan dana untuk keperluan lain, misalnya dana darurat, tabungan pendidikan anak, dan lain-lain.
Mencegah kemungkinan berutang atau menjual aset untuk membayar tagihan rumah sakit yang cukup besar.
Dengan bertambahnya usia, risiko menderita sakit semakin besar. Terutama bagi seseorang yang keluarganya memiliki riwayat penyakit-penyakit tertentu. Diperlukan perlindungan risiko untuk mengantisipasi kondisi seperti ini. Semakin tua usia Anda untuk membeli polis asuransi kesehatan maka nilai premi yang harus dibayarkan semakin besar. Hal ini karena seperti sudah disebutkan sebelumnya, pertambahan usia dapat memperbesar risiko kesehatan.
Biaya berobat di Indonesia selalu meningkat. Berdasarkan data yang dikeluarkan Global Medical Trends Survey Reports dari Towers Watson (2011), kenaikan biaya kesehatan di Indonesia setiap tahunnya selalu di atas inflasi, yakni sebesar 10-13 persen per tahun.
Perlindungan jangka panjang. Pegawai kantoran umumnya mendapat fasilitas asuransi kesehatan dari tempatnya bekerja. Namun, bagaimana bila suatu hari ia harus pindah kantor? atau lebih buruk lagi, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)? Payung perlindungan itu pun otomatis hilang. Lain halnya bila memiliki asuransi kesehatan atas nama pribadi. Apa pun profesi atau status kepegawaian seseorang, ia akan tetap terlindungi oleh asuransi kesehatan yang dimilikinya. Nah, sudahkah Anda mempersiapkan diri dengan asuransi kesehatan?
Dapatkan Ilustrasi GRATIS
Untuk lebih jelas Anda dapat menghubungi saya :
WA. 08777 4060 625